Rabu, 28 September 2011

Kontroversi Plasenta untuk Kecantikan


Plasenta diyakini dapat berfungsi untuk untuk regenerasi sel-sel tubuh sehingga dapat mempertahankan kulit agar tetap sehat, segar, muda dan cantik.
Tak hanya itu, plasenta ternyata juga mampu mengembalikan kemulusan kulit akibat luka atau penyakit kulit. Hal ini disebabkan karena didalam plasenta tersebut mengandung sel-sel muda yang sedang tumbuh dan berkembang. Tetapi darimana plasenta tersebut berasal?.

Plasenta merupakan zat nutrisi yang digunakan oleh janin selama masa pertumbuhan dan perkembangannya. Plasenta ibarat lumbung makanan bagi bayi yang masih di dalam perut. Ketika bayi telah lahir, maka ia akan segera membutuhkan ASI untuk mencukupi energi dan pertumbuhannya. Akan tetapi selama ia berada di dalam kandungan, plasenta merupakan satu-satunya sumber makanan baginya.

Plasenta ini ada hampir pada semua makhluk hidup yang hamil di dalam dan menyusui anaknya (mamalia), termasuk manusia. Di Indonesia, plasenta lebih dikenal dengan sebutan ari-ari. Ari-ari keluar dari perut ibu bersamaan dengan proses kelahiran bayi.

Plasenta yang sering digunakan untuk kosmetika atau produk kesehatan tersebut dapat berasal dari plasenta hewan (kambing, sapi, dan lain-lain) atau dari plasenta manusia.

Yang paling banyak digunakan justru plasenta manusia yang banyak terdapat di rumah sakit atau rumah bersalin. Penggunaan organ tubuh manusia ini bukan hanya terjadi di luar negeri, tapi juga sudah dikembangkan di tanah air.
Para ahli kosmetik mengatakan bahwa plasenta akan memiliki khasiat yang lebih baik lagi jika langsung diminum atau dimasukkan dalam tubuh. Tapi siapa yang mau minum cairan plasenta yang berasal dari dalam rahim wanita, meski itu bisa membuat kulit kencang dan sehat.

Oleh karena itu, plasenta akhirnya digunakan sebagai bahan facial atau masker di tempat-tempat kecantikan. Cairan plasenta dicampur dengan beberapa krim lainnya lalu dioleskan pada wajah selama beberapa saat. Meski aromanya agak aneh dan tidak sedap, tapi banyak wanita yang percaya bahwa facial plasenta memang berkhasiat.

Tak hanya kaum wanita yang percaya akan khasiat plasenta, kaum pria pun ternyata mulai mencobanya. Adalah Robin van Persie, penyerang dari Arsenal yang telah merasakan efek plasenta.

Pemain dari Belanda yang sedang menderita kerusakan jaringan pergelangan sendi itu mendengar kabar dari salah satu fansnya yang mengatakan bahwa ada seorang wanita Serbia yang bisa memijat dan memperbaiki sendinya.

Setelah didatangi, ternyata wanita itu menggunakan cairan plasenta kuda untuk keperluan memijatnya. Mariana Kovacevic, si pemijat, sudah menggunakan cairan plasenta itu untuk menyembuhkan dua orang pasien.

Dan hasilnya, hanya butuh satu minggu untuk menyembuhkan pasien, padahal jika menggunakan tindakan medis dari dokter membutuhkan waktu sebulan. Sejak itu, banyak orang yang percaya dengan kekuatan plasenta.

Hugh Fearnley-Whittingstall, seorang juru masak yang percaya akan khasiat plasenta pun mencoba menyajikan makanan dari plasenta untuk merayakan kelahiran putri pertamanya. Ia mengambil plasenta dari istrinya yang baru melahirkan, kemudian memurnikannya dan dijadikan bahan campuran dalam makanan.

Plasenta lebih dari sekedar bantalan untuk bayi dalam rahim, tapi plasenta juga kaya akan protein, seng dan zat besi.

Mungkin inilah yang menyebabkan kebanyakan hewan melakukan placentophagia atau kegiatan memakan plasenta setelah melahirkan.
Kandungan zat besi yang tinggi sangat bermanfaat untuk wanita yang mengalami trauma atau banyak kehilangan darah pasca kelahiran. Seng juga penting untuk mengisi kehilangan seng ibu yang banyak diberikan pada anaknya sebagai zat untuk kekebalan tubuh.
Plasenta mengandung hormon yang dapat menstimulasi jaringan pertumbuhan yang diketahui mampu menghilangkan kerutan. Plasenta dalam bentuk ekstrak juga berfungsi membantu meningkatkan kemampuan kulit menyerap oksigen, menstimulisasi metabolisme sel, dan meningkatkan reproduksi sel. Bahkan plasenta memiliki sifat immunostimulator atau perangsang sistem imun tubuh.

Penggunaan ekstrak uterus (plasenta) bukan hal baru sebetulnya. Bahan itu dipakai sebagai salah satu bahan dalam kosmetika pertama kali pada tahun 1940-an. Tapi kini, tren itu mencuat lagi dan banyak diminati wanita.

Meski demikian, plasenta yang dihalalkan Majelis Ulama Indonesia sebagai bahan kosmetika hanyalah plasenta yang berasal dari binatang halal, sedangkan dari manusia dianggap haram.

Meski kebanyakan bukan untuk produk pangan, akan tetapi penggunaan organ tubuh atau setidak-tidaknya bagian dari kehidupan manusia ini menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, dari segi peradaban, yang lebih penting bagi umat Islam adalah halal atau tidaknya penggunaan plasenta atau organ tubuh lain dari manusia.

Dalam rangka memberikan kejelasan pada masyarakat luas dan menghindari kesalahpahaman, secara khusus MUI dalam Munas yang lalu telah membahas masalah ini secara khusus. Hal ini menurut MUI karena banyaknya desakan dan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pro dan kontra penggunaan organ tubuh manusia tersebut.

Melalui Keputusan Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 ditetapkan hal-hal berikut :

1. Yang dimaksud dengan : (a) Penggunaan obat-obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, dan bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh; (b) Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat; (c) Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit , agar tetap atau menjadi baik dan indah. (d) Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah).

2. Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ tubuh manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya.

3. Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya.

4. Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organisme manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali setelah masuk ke dalam proses Istihahalah.

5. Menghimbau kepada semua pihak agar sedapat mungkin tidak memproduksi dan menggunakan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.

Jadi dengan banyaknya kontroversi yang ditimbulkan dari adanya penggunaan plasenta untuk kecantikan maka diharapkan dengan adanya fatwa MUI tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman untuk masyarakat Indonesia terutama yang muslim.Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar